Rekapitulasi di Kecamatan Kembali Dilanjutkan, KPU Pastikan Selesai Sesuai Jadwal

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 Februari sempat dihentikan pada Minggu hingga Senin (18-19/2/2024). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, rekapitulasi di seluruh kecamatan sudah kembali dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, rekapitulasi suara seharusnya tetap dilanjutkan meski masih ada anomali data. Sebab, penghentian rekapitulasi dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi suara. Kaka mengingatkan, KPU harus tetap menjaga integritas dalam merekapitulasi suara.

Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengingatkan, potensi kecurangan bisa dicegah jika setiap saksi memiliki salinan formulir C.Hasil dari seluruh TPS. Lebih jauh, Hadar meminta KPU segera menyelesaikan pengunggahan foto formulir C.Hasil dari seluruh TPS.

Search