Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Adapun PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024. Untuk pengaturan mengenai pedoman atau tata kelola pemberian insentif impor dan syarat mendapatkan PPNBM DTP 100 persen ini akan ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.