Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati perbankan agar memberikan kredit kepada UMKM, termasuk untuk urusan konsumtif, hingga bantuan biaya pendidikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae merasa perlu mendorong penyaluran kredit kepada UMKM agar target 30 persen bisa tercapai.
Dian paham bahwa masalah pemberian utang biaya pendidikan akan banyak bersinggungan dengan kebijakan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan sejatinya tidak ada larangan bagi perbankan untuk secara proporsional melakukan terobosan tersebut. Ia hanya berpesan harus tetap dilakukan dengan berdasarkan prudential regulation. Artinya, perbankan mesti hati-hati jika ingin memberikan student loan dan layanan lain.