Menkop UKM Akui Impor Pakaian Bekas Ilegal kembali Menjamur

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran. Padahal, pemerintah dari jauh-jauh hari sudah melarang keras peredaran barang bekas impor. Hal itu dilakukan guna melindungi industri dalam negeri. “Itu (pakaian bekas impor) mulai muncul lagi, beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ucap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Kendati, Teten belum bisa merinci berapa volume pakaian bekas impor yang sudah kembali masuk ke pasar Tanah Air. Yang pasti, ia menegaskan jual beli pakaian bekas itu dilarang. Teten menegaskan pihak bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk menindak pelanggaran tersebut.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Search