Badan Pangan Nasional: Pembatasan Pembelian Beras di Ritel Demi Pemerataan

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi membenarkan adanya pembatasan pembelian beras khususnya beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) yang dipasok ke pasar tradisional dan ritel modern. Pembatasan ini dilakukan demi alasan pemerataan agar seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan beras secara merata. Hal ini dilakukan mengingat kondisi perberasan nasional saat ini yang produksinya menurun akibat tanam yang mundur karena pengaruh el Nino.

Pembatasan pembelian beras di pasar ritel sebanyak 5-10 kg telah diinisiasi sejak Oktober 2023, terutama pada pembelian beras program SPHP. Hal ini dilakukan agar mendorong masyarakat untuk dapat berbelanja bijak sesuai dengan kebutuhan dan memastikan masyarakat secara luas tidak belanja beras berlebihan melebihi kebutuhan normal. Upaya ini saat ini juga bagian mengatasi kelangkaan beras di ritel modern. Arief melanjutkan pihaknya bersama semua stakeholder pangan akan segera menggelontorkan beras ke berbagai lini pasar.

Search