Harga rata-rata jagung untuk pakan ternak di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Lonjakan harga mengancam eksistensi peternak mandiri karena tak sanggup bersaing dengan pelaku usaha terintegrasi. Kepala Kanwil I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan harga jagung di Sumut pada 2 Februari 2024 sebesar Rp6.119 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dari Harga Acuan Penjualan (HAP) jagung di konsumen yang diatur pemerintah yaitu Rp5.000 per kilogram. “Harga jagung saat ini masih bergerak fluktuatif, sempat mencapai puncaknya pada 23 Januari 2024 di harga Rp6.500 per kilogram, dan sempat berada di kisaran Rp5.381 pada 1 Januari 2024,” kata Ridho di Medan, Sabtu (3/2/2024).
Namun demikian pada satu bulan terkahir ini, tambah Ridho, harga jagung masih selalu di atas HAP. Hal ini terkait gangguan ketersediaan stok di sentra produksi baik di Jawa, Nusa Tengga Barat, maupun Sulawesi, yang mengalami kekeringan. “Yang menarik, fluktuasi harga jagung ternyata tidak selalu berkorelasi positif dengan fluktuasi harga daging ayam ras,” jelasnya. Menurut Ridho kenaikan harga jagung tidak selalu dibarengi kenaikan harga daging ayam. Ada fenomena yang menarik, ketika harga jagung bergerak naik, harga daging ayam justru turun, namun ketika harga jagung turun, harga daging ayam bergerak naik. “Artinya, pergerakan harga jagung tidak berkorelasi positif dengan pergerakan harga daging ayam” ujarnya.
Ridho menilai kondisi ini sangat mungkin terjadi karena perbedaan pola permintaan di pasar antara jagung dan daging ayam. Permintaan jagung untuk pakan ternak tergantung dari volume ayam hidup di peternakan. “Sedangkan permintaan terhadap daging ayam dipengaruhi oleh momen-momen tertentu yang dapat mengubah permintaan konsumen serta harga komoditi pangan lain sebagai subsitusinya. Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah kondisi struktur pasar dalam industri perunggasan,” ungkapnya. Ridho menyampaikan secara garis besar saat ini terdapat dua kelompok pelaku usaha dalam industri unggas nasional, yaitu pelaku usaha terintegrasi, yang umumnya merupakan pelaku usaha besar dan melakukan seluruh jenis usaha dari dari hulu ke hilir. “Lalu kelompok pelaku usaha kecil peternak mandiri, yang umumnya berada di tengah-tengah rantai pasok, yakni pada usaha budidaya unggas,” pungkasnya.