Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjaman online (pinjol), akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan. Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut aturan penagihan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu aturan penagih yang diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 adalah waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian penagih dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain. Aturan lainnya penagih tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

Search