Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyadari perlunya peraturan perundangan mengenai Artificial Intelligence (AI) yang mengikat secara komprehensif untuk mengatur pemakaiannya dalam industri media, hal ini agar tidak merugikan media massa nasional. “Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI,” kata Usman.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023. Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
Namun Usman menyatakan keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI karena perkembangan begitu cepat. Dia pun mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Sementara itu, peneliti media Agus Sudibyo juga mengingatkan tentang keberadaan raksasa digital yang menjadi pelaku utama berkembangnya AI. Dia juga mengingatkan betapa berbahayanya kondisi ini.