Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. Adapun 10 orang tersebut, termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK karena masih berstatus terperiksa atau saksi.
Wakil Ketua KPK Ali Ghufron mengatakan tim penyidik menemukan barang bukti dalam OTT berupa uang tunai sejumlah Rp69,9 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga dipotong Siska di tahun 2023. Besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Atas perbuatannya, tim penyidik KPK langsung menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.