Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menangani dua kasus besar terkait korupsi komoditas emas di Indonesia. Dua kasus dalam penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kasus berbeda dan tak saling terkait penanganannya. Kasus pertama korupsi dalam tata niaga dan impor komoditas emas. Kasus kedua korupsi dalam transaksi jual beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (Antam). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan dua kasus tersebut terpisah penanganannya.
Kuntadi menambahkan, pada kasus yang pertama, menyangkut tata niaga komoditas emas, tim penyidikannya belum mengumumkan satupun tersangka. Padahal penyidikannya di Jampidsus-Kejagung sudah dimulai sejak Mei 2023. Namun Kuntadi menjelaskan, tim penyidikannya sebetulnya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial dijadikan tersangka. Akan tetapi, kata dia, kendala utamanya di internal penyidikan, perihal pemisahan antara tindak pidana korupsi, dan tindak pidana kepabeanan.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas emas tersebut berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023. Temuan PPATK itu, terkait dengan transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang senilai hampir Rp 349 triliun. Dari nilai tersebut, 49,1 triliun di antaranya diduga terkait soal komoditas emas.