Polisi akhirnya mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1) hari ini. Pengembalian berkas ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. “Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB (siang ini), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Pada Desember lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta. Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.