Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen. Dengan demikian, Pemkot Denpasar tidak mengikuti tarif 40-75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan atas usulan yang disampaikan para wajib pajak yang bergerak di sektor hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar.

Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan. Dalam perwali itu, juga akan dicantumkan peraturan peralihan yang di antaranya mengatur bahwa tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, tidak saja berlaku sejak saat perwali ditetapkan.

Search