Puluhan Akademisi Kumpul di Yogya Gelar Uji Examinasi Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres

Puluhan akademisi universitas berbagai daerah berkumpul di Yogyakarta menghadiri forum bertajuk Uji Examinasi Putusan MK nomor 90/2023 Sabtu 20 Januari 2024. Putusan MK nomor 90 itu diketahui telah meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Putusan kontroversial MK itu menyatakan batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada. Nindyo menuturkan, kalangan akademisi di forum itu menghargai adanya doktrin yang menyebut apapun putusan hakim harus dianggap benar. Namun dari kacamata akademis, ujar dia, bisa jadi putusan MK yang sudah inkrah itu juga salah. Hal ini berangkat dari premis bahwa hakim juga manusia. Sehingga bisa juga saat mengambil keputusan melakukan kesalahan.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono yang turut hadir dalam forum itu menilai putusan MK itu hanya bisa diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang. Dian menjelaskan, ada tiga lembaga negara yang berwenang mengintepretasikan dan meluruskan pemaknaan putusan MK nomor 90 itu. Yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan MK itu sendiri.  MK, kata Dian, dalam menguji UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seharusnya menerapkan prinsip Purcell Principle. Yakni doktrin bahwa pengadilan tidak boleh mengubah aturan pemilu terlalu dekat dengan pemilu, karena berisiko menimbulkan kebingungan.

Search