Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan kronologi perkara pengusaha properti mewah atau crazy rich Surabaya Budi Said alias BS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Adapun upaya rekayasa itu, kata dia, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, ujar Kuntadi, pada saat itu PT Antam tak menerapkan diskon. Kuntadi menuturkan, guna menutupi transaksinya itu, maka para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. “Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” katanya.
Akibatnya, katanya, antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar. “Guna menutupi selisih ini, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” ujarnya.