Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap sejumlah hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Dalam agenda Paku Integritas, Rabu (17/1) malam, Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.
KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan. Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang. Ketiga, penguatan kelembagaan KPK. Nawawi ingin presiden terpilih menunjuk dan menyerahkan kepada DPR lima pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, secara teknis mempunyai kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya, serta rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Terakhir, Nawawi ingin presiden dan wakil presiden terpilih berperan serta perihal perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.