Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan. Menurut Yusril, ada banyak kejanggalan bukti-bukti dalam kasus ini. Dia bilang, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup. Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.
Terlebih, kata Yusril, praperadilan kasus ini bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Jika dinyatakan tidak diterima, Firli bisa mengajukan praperadilan kembali. Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi. Namun, menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.
Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli. Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.