Khofifah Harus Nonaktif dari Pimpinan NU jika Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan pejabat atau seseorang yang menduduki jabatan struktural di organisasinya harus nonaktif apabila menjadi anggota resmi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Di samping itu, tidak boleh mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan politik.

Terkait dengan deklarasi resmi Khofifah yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, menurut Gus Yahya, hal itu perlu dikonfirmasi terlebih dahulu. Sebab, dia mengaku belum mengetahui secara rinci urusan Khofifah dengan tim kampanye capres dan cawapres. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menambahkan, hingga saat ini Khofifah belum memasukkan surat cutinya secara resmi ke sekretariat PBNU.

Search