Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Ivan menjelaskan pada 2022, ditemukan 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat menjadi 9.164 transaksi pada 2023. Ivan mengatakan 21 partai politik itu juga diketahui menerima dana luar negeri. Jumlahnya meningkat dari 2022 ke 2023. Ivan menjelaskan PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Ia menyebut dari 100 caleg tersebut, ada penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri.
Selain itu, ada 100 caleg DCT yang mengirim dana keluar negeri dengan total nilai Rp5,8 triliun. Lalu, ada laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya. Nilai transaksi sekitar Rp592 miliar.