Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp290,21 triliun per November 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan 3,56 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, pertumbuhan juga terjadi pada premi asuransi umum dan reasuransi.
Adapun informasi premi lainnya adalah premi asuransi jiwa di November 2023 terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai Rp160,8 triliun. Sementara untuk asuransi sosial, OJK mencatat total aset BPJS Kesehatan naik 0,92 persen (yoy) menjadi Rp112,13 triliun per November 2023. Sedangkan total aset BPJS Ketenagakerjaan meningkat 11,80 persen (yoy) menjadi Rp719,21 triliun. Di sisi lain, untuk dana pensiun jumlah investasinya tercatat sebesar Rp351,15 triliun per November 2023.