Munculnya iklan judi online di platform media sosial merupakan keberhasilan pemerintah menekan peredaran konten negatif. Hal ini disampaikan Pemerhati Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya. Jika sebelumnya iklan judi online banyak muncul di situs-situs resmi, seperti website milik pemerintah dan universitas, saat ini telah bergeser ke platform media sosial. “Karena mereka (pemasok iklan) sudah sulit untuk menyusup ke situs-situs pemerintah,” ujar Alfons dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (10/01/24).
Sebagai penyedia layanan, platform media sosial, selama ini mengenkripsi setiap konten-konten yang ditayangkan. Sehingga pemerintah hanya bisa memberikan surat teguran agar platform melakukan penertiban terhadap kontennya masing-masing. Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran kepada Platform X, karena masih menayangkan iklan judi online. Tindakan ini dilakukan setelah maraknya keluhan warganet terhadap masih banyaknya iklan judi online di platform tersebut.
Perihal surat teguran yang dilayangkan Kominfo kepada penyedia layanan X beberapa waktu lalu, Alfons menyebut hal itu merupakan tindakan yang tepat. ”Karena X sudah diberi hak beroperasi, maka harus tunduk terhadap hukum di Indonesia,” katanya. Lebih lanjut, Alfons mengatakan, konten yang muncul tersebut murni iklan berbayar, yang seharusnya memiliki mekanisme review oleh penyedia layanan sebelum ditampilkan. “Kalau dirunut lagi, tiap iklan yang masuk itu ada nomor kontaknya, ada nomor rekening untuk setor,” ucapnya.