OJK Sebut 20 Pinjol Tak Penuhi Aturan Modal Minimal Rp2,5 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 20 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Selain 20 pinjol, ada 7 perusahaan pembiayaan dan 9 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum. Aturan pemenuhan ekuitas minimum permodalan pinjol Rp2,5 miliar tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Agusman mengatakan pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, OJK mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Search