Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengembangkan sistem untuk melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat melakukan pemblokiran secara mandiri terhadap rekening yang diduga terkait judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga industri perbankan. Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan judi online.
Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online. Dian menuturkan OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.