Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (8/1/2024). Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu. Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Rafael Alun dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.