KPK Diminta Jauhkan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus. Cara itu dinilai menjadi langkah perbaikan kinerja menyusul polemik mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. “(Harus) tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Memastikan penanganan perkara jauh dari intervensi politik wajib dilakukan mulai dari sekarang. Ketegasan itu dinilai penting untuk memastikan KPK benar-benar bekerja menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berambisi mengembalikan muruah instansinya pada 2024. Rencananya dimulai dengan upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Antirasuah.

Nawawi juga meminta pegawai KPK membantunya untuk mengembalikan muruah Lembaga Antirasuah tahun depan. Kinerja para aparatur sipil negara (ASN) di sana bakal digenjot. Nawawi mengatakan KPK tengah berada di titik nadir usai Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri berulah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat yang paling dirasakan penurunannya. Dia tidak mau harapan masyarakat atas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK terus menurun. Nawawi ingin taring Lembaga Antirasuah bisa dilihat masyaraka mulai tahun depan.

Search