Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak paling rentan terpapar konten pornografi melalui media sosial (medsos). Diperkirakan sekitar 30 juta anak sudah bermain media sosial. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan dalam kajiannya anak yang terpapar pornografi daya rusak sama dengan anak yang terpapar dengan narkoba. Hal itu menjadi sesuatu yang sulit untuk disembuhkan.
Apalagi, kata dia, karena ada beberapa negara melegalkan pornografi. Meski demikian, ia mengapresiasi kerja Kementerian Kominfo dalam memblokir konten-konten pornografi di dunia maya. Menurutnya, orang tua harus berperan dalam memahami pola kembang anaknya. Selain itu, ia berharap pemerintah melakukan penvcegahan pornografi secara inklusif.
KPAI mendorong pemerintah untuk memperkuat program literasi digital di masyarakat, khususnya untuk kalangan anak-anak. Apalagi, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Pornografi dan juga UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, data yang tercatat di KPAI, masalah pornografi masih menjadi problem utama yang mana top five-nya adalah anak-anak sebagai korban, Oleh karenanya, hal itu harus emnjadi bahan evaluasi negara untuk serius memberantas pornografi.