Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengatakan telah mengirimkan hasil putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Sudah dikirim petikan putusannya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 27 Oktober 2023. Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang meyakini presiden akan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri dengan permintaan segera mengundurkan diri. Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.
Berdasarkan pertimbangan Dewas KPK, tak ada hal yang meringankan bagi Firli. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah Firli Bahuri tak mengakui perbuatannya. Firli juga tak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dia dikesankan berusaha memperlambat jalannya persidangan.