Firli Bahuri Mundur dari KPK, Upaya Berkelit dari Sanksi Etik?

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK yang sudah empat tahun diembannya. Masa jabatan Firli seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Firli mengaku bahwa ia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 18 Desember 2023. Ia juga mengucap terima kasih kepada Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta pihak-pihak yang telah mendukung KPK selama ini. Firli pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada tahun depan. Ia lantas berharap dapat menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa setelah 40 tahun mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia.

Firli Bahuri tidak menjelaskan secara gamblang alasannya memilih mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Namun, keputusan mengundurkan diri ini diambilnya di tengah persidangan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli, yakni pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, Firli juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Search