Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan pelaku TPPO harus dijatuhi hukuman pidana dan tidak bisa menempuh ‘jalan damai’.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu mengaku sempat marah ketika mendapat laporan dari Malaysia bahwa kasus sindikat perdagangan orang di Jawa Tengah diselesaikan dengan restorative justice oleh aparat. Tak selang lama, ia mendapat informasi kasus itu selesai karena korbannya menerima uang ganti rugi Rp8 juta. Selain itu, korban juga diminta untuk tidak menuntut apapun terhadap pelaku.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif, yaitu dengan dialog dan mediasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.