Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim adanya Rp 3,74 triliun kerugian negara yang diselamatkan sepanjang 2023 dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun,” ujar Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Terkait upaya pemberantasan TPPU sendiri, Agus mengungkapkan bahwa jalannya akan semakin mulus begitu RUU Perampasan Aset disahkan. Sebab sejauh ini, beberapa pelaku TPPU masih menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya. Selain TPPU, dalam kesempatan tersebut Agus juga menyinggung soal tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang sudah ditangani sejak 2015. Hingga 2023, total ada 153 TPPT yang sudah diurus Polri.
Ke depannya terkait TPPU dan TPPT, Agus mengungkapkan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk PPATK. Koordinasi dengan PPATK menurutnya sangat diperlukan untuk pemblokiran transaksi terkait tindak pidana tersebut.