KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sampai saat ini beleid itu belum disahkan juga di DPR. KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi amunisi tambahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian efek jera pun diyakini bakal lebih maksimal karena bisa memiskinkan koruptor.

Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat KPK lebih garang dalam menelusuri aset dalam kasus pencucian uang. Terbilang, kata Ali, banyak kasus di Lembaga Antirasuah berkembang ke arah pencucian uang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. DPR diminta tak menghambat pembahasan bakal beleid tersebut. Kepala Negara menegaskan RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan. Sebab, bakal beleid itu mengatur pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Search