KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memprotes pengumuman tersangka terhadapnya sebelum adanya surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu menjadi salah satu poin praperadilan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak ada kesalahan jika mengumumkan status tersangka meski belum adanya pemberitahuan resmi kepada Eddy.

Alex mengatakan KPK langsung menetapkan tersangka jika ada perkara yang naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kebijakan itu tidak berubah sejak dulu. “Sepertinya enggak ada perubahan dalam ketentuan itu, cuma kebijakan sekarang untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka maka kami hanya akan mengumumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Alex. Menurut Alex, kebijakan KPK yang berubah saat ini yakni pengumuman tersangka jika penahanan dilakukan. Namun, aturan itu pun hanya didasari keputusan pimpinan belaka.

Alex memastikan tidak ada kesalahan meski Eddy sudah diumumkan sebagai tersangka meski dia belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi. Sebab, keputusan pemberian status hukum itu disepakati pimpinan KPK melalui ekspose perkara. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Search