Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengklaim pihaknya tak mengetahui sosok yang mengusulkan gubernur diangkat secara langsung oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Skema itu dimuat dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Doli mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi ihwal pihak-pihak yang mengusulkan muatan pasal itu. “Saya belum dapat info dari mana usulan itu muncul,” ucap politikus Partai Golkar itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.
RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden. RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.