Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut sejumlah debitur sengaja menggunakan uang kredit usaha rakyat (KUR) untuk renovasi rumah hingga membeli kendaraan. Temuan ini didapatkan dari survei kepada 1.047 debitur yang tersebar di 23 provinsi. Survei dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2023-Oktober 2023. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan ada 1 persen atau 15 orang debitur yang menyalahgunakan uang KUR tersebut.
Sementara itu, 93 persen responden menggunakan duit KUR untuk modal kerja dan 6 persen lainnya untuk investasi membeli tanah atau lahan hingga membuka kios baru. Penyalahgunaan juga ditemukan pada 0,2 persen atau 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata menerima KUR. Permenko Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa PNS dilarang mendapatkan KUR. Pasal 3 beleid tersebut mengatakan penerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Meski pemerintah belum mengeluarkan sanksi kepada oknum bank ataupun debitur, ia menegaskan pihaknya akan segera menyurati perbankan nakal tersebut. Kendati, Kemenkop UKM enggan membocorkan bank-bank mana yang melakukan praktik nakal dalam penyaluran KUR.