BPK Temukan Masalah dalam Bantuan Partai Politik di Daerah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (banparpol) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023. Pada semester I 2023, BPK memeriksa 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol daerah antara lain dewan pimpinan wilayah (DPW), dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) dari 17 partai nasional dan 5 partai lokal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat pertanggungjawaban jumlah banparpol yang dibuat DPW, DPD dan DPC parpol berbeda dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Masalah lain, penyaluran dana banparpol itu tidak melalui rekening parpol, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD 2022 menghasilkan kesimpulan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW, DPD dan DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73 persen). Lalu, sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Search