Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan melaporkan dua dana pensiun (Dapen) milik perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini. “Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Namun demikian, Erick tidak menyebutkan Dapen mana yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Erick menyampaikan pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan. “Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam 3 tahun sehingga ke depan akan sehat,” ucapnya. Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.