Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Eddy yang mengajukan praperadilan. Namun, lembaga antirasuah memastikan bahwa pemberian status tersangka terhadapnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pertama bakal digelar Senin (11/12) pekan depan. KPK telah mencekal Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya untuk pergi ke luar negeri. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewanti-wanti para pegawainya dalam penanganan perkara tersebut. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.