Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mendesak pemerintah untuk segera mengatur regulasi tata niaga kratom. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pekrindo dalam dalam audiensi bersama Komisi IV DPR RI, Senin (4/12). Ia menyebut penetapan regulasi yang masih alot membuat aktivitas perekonomian kratom pun terganggu. “Hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan was-was akan kegiatan ekonominya,” ucap Yosef.
Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi karena dampaknya yang memiliki efek candu. Menurut Yosef, saat ini sejumlah pihak masing simpang siur dalam menempatkan kedudukan kratom. Padahal, Kementan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Dalam beleid itu, kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen Hortikultura. Namun, status kratom kembali tidak jelas. Pasalnya, masih di tahun yang sama Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 dibatalkan dan direvisi menjadi Kepmentan Nomor 591 tahun 2020. Dalam beleid baru itu, kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. Yosef menuturkan kondisi ini karena dipengaruhi oleh Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 dan kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat (BPOM) lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016 yang melarang penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan. Selain itu Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di indonesia. Di sisi lain, berdasarkan hasil Lab BNN dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan kratom negatif alias tidak mengandung narkotika. Begitu juga dengan hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya menyatakan kratom negatif tidak mengandung narkotika.