Polisi mengungkap alasan penyidik tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Polisi menyebut saat ini upaya paksa terhadap yang bersangkutan masih belum diperlukan.
Arief tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Dalam kasus ini Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam Pasal 12 B ayat 2 hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.