Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA. Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan, terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK. Mengenai konstruksi perkara, Asep mengatakan dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Kemudian, kata Asep, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar. Tak berhenti di situ, Asep menuturkan kemudian Gazalba membeli beberapa aset bernilai ekonomis seperti pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar dan 1 bidang tanah beserta bangunan diwilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.