Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku diminta Presiden Jokowi membuat rekomendasi kenaikan gaji pejabat setingkat menteri. Nantinya rekomendasi kenaikan gaji ini akan diberikan kepada pemerintah baru.
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam aturan itu, gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp5,040 juta per bulan dan tunjangan jabatan hingga Rp13,608 juta per bulan. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.