Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa debat calon presiden (capres) akan digelar lebih banyak dibandingkan calon wakil presiden (cawapres) dalam 5 kali kesempatan debat Pilpres 2024. “Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Hasyim menjelaskan, meski ada pembagian semacam itu, namun pada prinsipnya masing-masing capres-cawapres hadir dalam lima kali kesempatan debat tersebut. Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu. Pada agenda debat, capres akan lebih banyak memiliki proporsi bicara. Demikian halnya saat debat cawapres.
Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Kelima helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta. Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.