Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terlepas dari itu, dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, menurutnya perlindungan itu tidak hanya karena ada ancaman atau intimidasi. Maka itu, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.
Namun, Djamaluddin mengatakan pihaknya legowo atas penolakan LPSK. Sebab, itu kewenangan lembaga tersebut. “Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang,” ucapnya. SYL menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 14.00-21.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. SYL diperiksa bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.