Sidang uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mulai digelar hari ini. Dalam permohonannya, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian. Permohonan yang diajukan Denny dan Zainal dibacakan oleh Muhamad Raziv Barokah sebagai kuasa hukum.
Raziv pun menyatakan permohonan uji formil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar itu memang mempersoalkan keterlibatan Anwar dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.
MK disebut akan menolak permohonan nomor 90 jika Anwar tak ikut memutuskan. Raziv pun mengungkapkan alasan pihaknya menganggap pengunduran diri Anwar dari perkara 90 bisa mengubah hasil putusan. Dia menyatakan akan ada perubahan komposisi hakim jika tak ada Anwar Usman. Merujuk pada putusan Nomor 90, Raziv menyatakan komposisi hakim seharusnya menadi 4 hakim setuju dan 4 hakim menolak jika Anwar tak ikut serta dalam pengambilan keputusan. Dengan komposisi tersebut, menurut Raziv, maka Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan nomor 90 tersebut.