Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11/2023). Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar Usman terkait statement yang dilontarkannya pada 8 November 2023 lalu. Saat itu Anwar Usman menyebutkan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu. Carrel menyatakan pihaknya terusik dengan pernyataan Anwar Usman tersebut.
Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK Kamis siang. Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut. Diketahui, Anwar Usman memberikan keterangan pers pada 8 November 2023 lalu di gedung MK. Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.
Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK. Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usaman dan Aswanto. Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.