Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, selanjutnya keppres tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Kemensetneg sendiri telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. “Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Ari.
Sebelumnya Ari menyampaikan, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian Firli dari Ketua KPK tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Ia menjelaskan, dalam Pasal 32 ayat 2 sudah diatur terkait langkah-langkah setelah penetapan tersangka hingga pemberhentian dari jabatan.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.