Revisi UU Pilkada Dianggap Sarat Kepentingan Jokowi

Disepakatinya revisi UU Pilkada sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna dinilai semakin mengentalkan unsur kepentingan Presiden Joko Widodo yang harus diakomodir DPR.  Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (21/11) mengatakan selain semakin membuktikan kepentingan pihak tertentu terhadap perubahan jadwal pemilihan kepala daerah yang semula November menjadi September 2024, kejanggalan revisi juga terlihat karena pengesahan yang berlangsung dalam waktu singkat.

Dalam penjelasan DPR pada Januari 2025 tidak ada lagi kepala daerah yang definitif. Hal ini juga makin memperkuat kejanggalan karena tidak ada alasan kuat untuk merevisi UU Pilkada.

Fraksi PKS DPR menyatakan penyusunan dan pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan karena dibahas pada masa reses DPR. RUU ini juga tidak mendesak karena tidak masuk daftar RUU Prolegnas DPR RI. Perubahan jadwal pilkada dapat berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pilkada, sebab rentang waktu pilpres dan pilkada yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan.

Search