Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan tindak pidana pemilihan umum atau Pemilu masih sering terjadi, terutama delik perkara yang diancam di bawah lima tahun penjara yang tidak dapat dilakukan penahanan. Ia mengatakan jika Kejaksaan Agung saat ini sedang mendukung berjalannya Pemilu 2024 mendatang dengan memaparkan pola koordinasi Forum Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu untuk menjaga netralitas lembaganya.
Pelaksanaan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 486 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum. St Burhanuddin mengatakan jika Kejaksaan Agung juga menjelaskan pola koordinasi pengamanan yang akan segera dilakukan. St Burhanuddin juga menagatakan jika pola itu diatur dalam aturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang terdiri dari 8 tahapan.
St Burhanuddin juga mengatakan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya, Semua jajaran Kejaksaan Agung harus memastikan netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka harus menjaga muruah Kejaksaan Agung dalam bidang penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai kepentingan praktis bagi kelompok mana pun.