Polda Metro Jaya dan Bareskrim Rakor dengan KPK Tentukan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Hari ini Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat koordinasi (rakor) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai penentu pelaksanaan supervisi oleh lembaga antirasuah itu. Ade mengatakan nantinya dari rakor tersebut akan bisa ditentukan penyidikan kasus itu diperlukan supervisi atau tidak. Supervisi bertujuan agar penanganan kasus yang melibatkan pimpinan KPK juga dapat diikuti KPK.

Rakor itu akan dilaksanakan pagi ini pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ade memastikan akan menghadiri undangan melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK itu. Sedianya, KPK mengundang rapat koordinasi ini pada Jumat, 10 November 2023 pukul 09.00 WIB. Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa hadir karena ada jadwal pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL.

KPK mengirim undangan rapat ini setelah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Selain penyidik Polda Metro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga diminta menghadiri undangan rapat tersebut. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu dinilai penting dilakukan sebelum supervisi. KPK nantinya bakal mendengarkan alasan Polda Metro meminta bantuan dalam penanganan perkara.

Search