Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi sudah tepat. Mahfud mengatakan jika Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.
Mahfud menegaskan putusan MKMK terhadap Anwar telah tepat lantaran tak bisa diganggu gugat dan bersifat final sejak putusan diucapkan. Menurutnya, Anwar juga dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK. Kendati demikian, Mahfud mengaku setuju secara akademis dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar dipecat. Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman. YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan. Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.