Hak Angket terhadap MK Dinilai Penting Usai Putusan MKMK, Usut Pihak Luar yang Intervensi Anwar Usman

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, saat ini DPR penting mengajukan hak angket pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023). Menurut Ubedilah, masih adanya skandal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diungkap melalui hak angket.

Ubedilah menyayangkan beberapa hal terkait putusan MKMK. Pertama, ia menyoroti MKMK yang dianggap membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi, melaikan hanya mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK. Selain itu, MKMK juga tidak memutuskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres, tidak sah, meskipun Anwar Usman telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPR, pekan lalu. Masinton mengatakan, putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi. Apalagi, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Search